Wednesday, July 10, 2013
hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa ramadhan
Posted By: Angga - 11:12 PMHukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Berpuasa
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh keutamaan. Tapi, untuk mencapai keutamaan puasa yang sempurna diperlukan pengetahuan yang cukup tentang hal-hal yang berkaitan dengan puasa. Hal yang sedikit bersifat kontroversional dan menimbulkan pertanyaan adalah masalah berkumur (saat berwudlu) dan sikat gigi ketika kita menjalankan ibadah puasa. Bagaimana hukumnya? Apakah itu membatalkan, makruh, atau bukan masalah? Mari kita simak pembahasan berikut.
Berkumur
Berkumur atau beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudlu menurut 3 madzhab imam yaitu Imam Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i hukumnya adalah sunnah. Sementara itu, Imam Ahmad menganggapnya sebagai bagian dari membasuh wajah, maka hukumnya fardlu.
Lalu bagaimana hukumnya? Rasulullah SAW bersabda, “Apabila engkau beristinyaq, maka bersungguh-sungguhlah kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Syafi’i, Ahmad, Imam yang empat, dan Baihaqi)
Berdasarkan hal tersebut, berkumur dan beristinsyaq saat berwudlu sebaiknya jangan ditinggalkan walaupun sedang berpuasa. Hanya saja, ketika kita berpuasa maka janganlah memasukkan air secara berlebihan hingga membasahi kerongkongan. Jadi, cukup hanya membasahi dalam mulut (saat berkumur) atau ujung hidung saja ketika beristinsyaq.
Bagaimana jika tidak sengaja masuk ke kerongkongan?
Puasa tetap sah. Hal ini sama juga dengan tanpa sengaja kemasukan debu, tepung, atau binatang kecil ke tenggorokannya. Semuanya merupakan ketidaksengajaan yang dimaafkan – meskipun ada yang menentang pendapat ini.
Sikat Gigi
Sama seperti berkumur, sikat gigi juga sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW seperti dalam haditsnya, “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya kuperintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari). Kemudian, dari Aisyah ra., Rasulullah juga bersabda, “Bersiwak bisa membersihkan mului dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Bani).
Dalam kedua hadits di atas, Rasulullah tidak mengecualikan untuk orang yang berpuasa . Sehingga keumuman hadits mencakup orang yang puasa dan irang yang tidak puasa. Jadi, tidak ada masalah jika bersikat gigi ketika berpuasa, asalkan tidak sampai ke tenggorokan.
Bagaimana jika menelan ludah?
Demikian pula diperbolehkan untuk menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali ada sisa makanan di mulut, maka harus ia keluarkan.
Apakah harus mengeringkan mulut setelah sikat gigi?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, ketika orang yang berpuasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6:327)
Jadi, kesimpulannya...
1. Berkumur dan beristinsyaq saat kita puasa sebaiknya tetap dilakukan, tetapi tidak boleh sampai membasahi rongga hidung dan kerongkongan.
2. Jika tidak sengaja menelan air setelah berkumur saat berpuasa, maka puasa tetap sah.
3. Sikat gigi juga tetap diperbolehkan, tetapi tidak boleh membasahi kerongkongan.
4. Menelan ludah setelah bersiwak hukumnya diperbolehkan.
5. Tidak wajib mengeringkan mulut setelah sikat gigi ketika berpuasa.
http://www.kaskus.co.id/thread/51de3be1621243057600000d/hukum-berkumur-dan-sikat-gigi-saat-puasa-ramadhan/
About Angga
Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment